Hukum Bermain Free Fire (FF) dalam Islam, Apakah Diharamkan?
Orang tua harus memperhatikan hukum bermain Free Fire (FF) dalam Islam agar mereka bisa menjaga aktifitas anak-anak dalam bermain game online.
Free Fire | 23 September
Oleh fiqrifuaddy
Sebelum memainkannya, para pemain seharusnya mengetahui bagaimana hukum bermain Free Fire dalam Islam. Pasalnya, dengan mengetahui hal dasar seperti ini, pemain bisa mengantisipasi perbuatan yang merugikan atau bahkan melanggar perintah agama.
Memainkan game online battle royale seperti Free Fire tentunya merupakan sebuah keseruan tersendiri bagi para pemain, apalagi jika bermain bersama bersama teman-teman. Namun terkadang bermain game online dapat menyebabkan kita lupa akan waktu dan meninggalkan kewajiban.
Hal tersebut menjadi perhatian bagi orang tua di zaman serba online seperti saat ini. Sebagai orang tua, mereka harus menjaga anak-anaknya dari perbuatan terlarang, apalagi melanggar perintah agama.
Untuk itu, orang tua harus memperhatikan hukum bermain Free Fire (FF) dalam Islam agar mereka bisa menjaga aktifitas anak-anak dalam bermain game online.
Hukum Bermain FF dalam Islam
Saat artikel ini ditulis, hukum bermain Free Fire di Indonesia masih dibolehkan. Tidak ada aturan yang mengikat secara hukum mengenai larangan Free Fire beredar di lingkungan masyarakat maupun untuk dimainkan oleh semua kalangan.
Hanya saja, game ini membatasi kelompok usia tertentu untuk mengunduh dan memainkan game tersebut, karena alasan terdapat konten kekerasan di dalam game yang dinilai tidak layak disaksikan oleh anak-anak di bawah umur.
Apakah Free Fire Haram Bagi Umat Islam?
Dalam Islam, belum ada fatwa resmi yang mengatakan Free Fire haram untuk diberlakukan di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku lembaga yang bertanggung jawab mengeluarkan fatwa di Indonesia, saat ini masih melakukan pembahasan terkait fatwa haram beberapa game online.
Fatwa haram yang pernah dikeluarkan terkait game online adalah dari MPU Aceh yang secara resmi mengeluarkan fatwa game Free Fire haram di wilayah Aceh dan sekitarnya pada Juni 2019 lalu. Selain itu, beberapa Ulama juga berpendapat bahwa bermain game boleh, selama tidak menghalangi kewajiban agama seperti menunaikan shalat dan berbakti kepada orang tua.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan fatwa haram bermain game Free Fire adalah sebagai berikut:
Konten dan Tema Permainan
Beberapa konten dalam permainan online mengandung unsur kekerasan yang cukup ekstrim. Bahkan game lainnya juga memuat konten dewasa yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Waktu Bermain
Bermain game online dapat menyebabkan kita lupa akan waktu karena keasyikan. Jika waktu bermain game online berlebihan, kita bisa melewatkan jam sholat, belajar, dan tanggung jawab lainnya begitu saja.
Pengaruh Terhadap Kepribadian dan Lingkungan
Jika bermain game menyebabkan perilaku negatif seperti kecanduan, mengabaikan interaksi sosial, atau menimbulkan sifat agresif, maka hal ini dapat menjadi alasan untuk menganggap permainan tersebut haram.
Sehingga, terkait apakah Free Fire haram atau tidak itu kembali ke masing-masing pemain dalam mencegah dan mengelola waktu untuk bermain secukupnya. Seperti yang dapat kita lihat, salah satu Ulama, Habib Jafar berkolaborasi dengan Free Fire beberapa waktu lalu, yang menandakan bahwa Free Fire tidak diharamkan dalam Islam.
Itulah informasi tentang game Free Fire dan aturan agama Islam yang perlu kamu ketahui. Jangan lupa Top-up FF Murah, banyak untungnya, hanya di Dunia Games. Kamu juga bisa ikuti Facebook dan Instagram Dunia Games untuk berita yang tak kalah menarik.
Komentar ( 0 )
Please login to write a document.