Belum Terdaftar di Kominfo, Layanan Google, Netflix, dan Twitter Terancam Diblokir
Google, Netflix, dan Twitter sebagai Penyeleenggara Sistem Elektronik (PSE) dikabarkan belum mendaftar ke Kominfo sehingga statusnya terancam diblokir di Indone
Berita | 28 June
Oleh Rizky Nurcahyanto
Baru-baru ini Mentri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Johnny G. Pate mengimbau secara tegas agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftar PSE sebelum 20 Juli 2022. Sejumlah PSE yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu tersebut terancam bersatus ilegal dan terpasak diblokir.
Mengutip CNN.com, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate memberikan ultimatum pada perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook untuk mendaftarkan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Jika tidak, perusahaan-perusahaan ini operasinya akan dicap ilegal.
"Saya ingin menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal," kata Plate saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta, Senin (27/6).
Oleh karena itu, Plate menekankan kepada para PSE agar segera mendaftarkan perusahaannya.
"Kita ingin agar seluruh PSE di Indonesia ini beroperasi secara legal. Saya mendorong betul agar seluruh PSE untuk mengambil inisiatifnya segera untuk melakukan pendaftaran," tuturnya.
Semua PSE domestik dan asing wajib untuk melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) paling lambat pada 20 Juli 2022.
Kominfo juga telah mengumumkan sejauh ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar, yang terdiri dari 4.559 PSE domestik dan 75 PSE asing. PSE asing yang sudah terdaftar termasuk TikTok, Linktree, dan Spotify, sedangkan nama-nama besar seperti Google, Netflix, Facebook, dan Twitter belum terdaftar.
Sekadar informasi, PSE sendiri didefinisikan sebagai orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Oleh karena itu, peran negara menjamin keberadaan PSE yang legal di Tanah Air, terlebih banyaknya PSE yang tidak mendaftar dapat merugikan ruang digital di Indonesia. Contoh nyatanya adalah platform pinjaman online ilegal yang sudah memakan banyak korban.
Nantikan informasi seputar game lainnya dan jangan lupa untuk ikuti Facebook dan Instagram DuniaGames ya.
Kamu juga bisa beli voucher untuk Mobile Legends, Free Fire, Call of Duty Mobile dan banyak game lainnya dengan harga menarik hanya di Top-up Dunia Games! Untuk mendapatkan info-info khusus seputar giveaway, promo menarik, dan top up murah, jangan lupa untuk download apk Dunia Games di sini!
Baca Juga >> Genshin Impact Digunakan Kominfo untuk Edukasi Scan KTP 2.0
Komentar ( 0 )
Please login to write a document.