Indonesia Kini Wajibkan Perusahaan Game untuk Melakukan Pendaftaran PSE
Lewat peraturan Kominfo, kini setiap perusahaan maupun game populer yang beredar di Indonesia harus melakukan pendaftaran PSE.
Berita | 29 July
Oleh Rizky Nurcahyanto
Minggu lalu merupakan waktu terakhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pada saat itu tercatat sejumlah game populer di Indonesia juga telah terdaftar dan tercantum di situs PSE Kominfo. Seperti diketahui, game juga termasuk sebagai PSE yang diwajibkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mendaftarkan layanannya. Tentu ini merupakan keputusan yang mulai diterapkan oleh Kominfo untuk mengambil andil dalam memberi dukungan serta pengawasan.
Mengutip Nikopartners.com, disebutkan ada empat tujuan utama dari regulasi yang telah diresmikan oleh pemerintah Indonesia terkait pendaftaran PSE, khususnya game yang beroperasi di Indonesia. Pertama, mengatur industri digital yang beroperasi di Indonesia. Kedua, menjaga akses publik dalam platform digital. Ketiga, menciptakan sistem yang adil antara PSE lokal dan luar negeri, dan keempat, soal pemungutan pajak. Sejak adanya penerapan regulasi ini, sebagian perusahaan game dan teknologi sudah terdaftar pada website Kominfo, tapi ada juga sebagian nama besar lain yang masih belum terdaftar dalam database.
Saat menerbitkan peraturan tersebut, Kominfo juga telah memberikan enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran PSE, yakni memiliki portal, situs, aplikasi, dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa,
- Menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan,
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik,
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Pengumuman aturan pendaftaran PSE ini tentu menuai banyak perbincangan, baik sisi positif maupun negatif. Namun, pemerintah tentu mengupayakan hal terbaik agar tercipta dukungan dan pengawasan terhadap semua PSE yang beredar di Indonesia.
Nantikan informasi seputar game lainnya dan jangan lupa untuk ikuti Facebook dan Instagram DuniaGames ya.
Kamu juga bisa beli voucher untuk Mobile Legends, Free Fire, Call of Duty Mobile dan banyak game lainnya dengan harga menarik hanya di Top-up Dunia Games! Untuk mendapatkan info-info khusus seputar giveaway, promo menarik, dan top up murah, jangan lupa untuk download apk Dunia Games di sini!
Baca Juga >> 10 Game Rilis Juli 2022, Ada Digimon Survive!
Komentar ( 0 )
Please login to write a document.